Monday, November 25, 2013

PT POSS INDONESIA MENERAPKAN ETIKA UTILITARIANISME

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normative yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya di definisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Utilitarianisme berasal dari kata latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill.

CIRI-CIRI UTILITARIANISME :
1.      Kritis
Utilitarianime berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang
 2.      Rasional
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
3.      Teleologis
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.
4.      Universalis
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.

DUA MACAM TEORI UTILITARIANISME
1.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?
Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Bisanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  1. Akan mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya triksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  2. Akan meningkatkan motivasi pekerja
  3. Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga
  4. Akan meningkatkan keunggulan bersaing
Perusahaan yang dalam bisnisnya menerapkan etika utilitarianisme adalah PT POS INDONESIA. Kantorpos pertama kali didirikan di Batavia (Sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G. W Baron Van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1749 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengembangkan peran dan fungsi pelayanan kepada publik. PT Pos Indonesia dalam melakukan bisnis pelayanan menerapkan sistem GCG karena salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.

Implementasi Good Corporate Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai Berikut:
1. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD.52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
2.      Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
3.      Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
4.      Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
Kesulitan dalam penerapan utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. Misalnya dalam segi financial perusahaan dalam menerapkan konsep utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi kuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat izin dari masyarakat sekitar, dan mendapat citra positif dimasyarakat umum, namun dari segi financial, utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapatan perusahaan. Berikut ini sepak terjang PT Pos Indonesia dalam menerapkan etika utilitarianisme :
Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1.    Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2.    Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.

Implementasi Good Corporate Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai Berikut:
1. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
2.      Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
3.      Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
4.      Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
Efek Terhadap Masyarakat
Etika Perusahaan dengan Konsumen
  1. Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai. 
  2. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan: 
  • Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 
  • Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan diskriminasi terhadap konsumen.
  • Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat 
  • Melakukan sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu. 
  • Melakukan perbaikan dibidang Operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan Perusahaan 
  • Memberikan layanan purna jual yang sesuai Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.

Etika Perusahaan dengan Masyarakat
1.  Perusahaan sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan.
2. Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain :
  • Beradaptasi dengan perkembangan nilaia-nilai budaya luhur masyarakat sekitar 
  • Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial Perusahaan.
3. Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
  • Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan serta kebijakan-kebijakan yang relevan.
  •  Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam acara-acara Perusahaan 
  • Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat 
  • Melarang pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya 
  • Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.

0 comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Copyright © Ajeng Astika . Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver