Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normative yang menyatakan bahwa suatu
tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya di
definisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Utilitarianisme berasal dari kata latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat,
berfaedah atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori
kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai
teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John
Stuart Mill.
CIRI-CIRI UTILITARIANISME :
1. Kritis
Utilitarianime berpandangan
bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada.
Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah.
Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus
dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang
ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau
akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat
dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih
besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang
2. Rasional
Utilitarianisme tidak
menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan
peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan
suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi,
utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
3. Teleologis
Utilitarianisme itu
bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya.
Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat
dipandang baik.
4. Universalis
Semboyan yang terkenal dari
utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan
yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan
negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah
akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan
kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena
gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu
dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang
rumahnya digusur.
DUA MACAM TEORI
UTILITARIANISME
1. Utilitarianisme
Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu
dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2. Utilitarianisme
Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan
perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia
berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Mengapa etika
bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?
Karena untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value creation) yang tinggi, diperlukan
suatu landasan yang kokoh. Bisanya dimulai dari perencanaan strategis,
organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten
dan konsekuen.
Haruslah diyakini
bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
- Akan mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya triksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Akan meningkatkan motivasi pekerja
- Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga
- Akan meningkatkan keunggulan bersaing
Perusahaan
yang dalam bisnisnya menerapkan etika utilitarianisme adalah PT POS
INDONESIA. Kantorpos pertama kali didirikan di Batavia (Sekarang Jakarta)
oleh Gubernur Jendral G. W Baron Van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1749 dengan
tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka
yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari
dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir
mengembangkan peran dan fungsi pelayanan kepada publik. PT Pos Indonesia dalam
melakukan bisnis pelayanan menerapkan sistem GCG karena salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi
adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara
konsisten.
Implementasi
Good Corporate Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai
Berikut:
1. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9
September 2009 Nomor : KD.52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
2.
Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30
Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan
Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
3.
Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30
Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual
PT Pos Indonesia (Persero).
4.
Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal
17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku
(Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
Kesulitan
dalam penerapan utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas
merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis
sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. Misalnya dalam
segi financial perusahaan dalam menerapkan konsep utilitarianisme tidak terlalu
banyak mendapat segi manfaat dalam segi kuangan, manfaat paling besar adalah di
dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat izin dari masyarakat
sekitar, dan mendapat citra positif dimasyarakat umum, namun dari segi financial,
utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapatan perusahaan. Berikut
ini sepak terjang PT Pos Indonesia dalam menerapkan etika utilitarianisme :
Etika
Perusahaan dengan Organisasi Profesi
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan
dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis,
mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1. Menerapkan
standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2. Memberikan
perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
Implementasi
Good Corporate Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai
Berikut:
1. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9
September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
2.
Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30
Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan
Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
3.
Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30
Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual
PT Pos Indonesia (Persero).
4.
Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal
17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
Efek
Terhadap Masyarakat
Etika
Perusahaan dengan Konsumen
- Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.
- Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan:
- Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
- Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan diskriminasi terhadap konsumen.
- Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat
- Melakukan sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu.
- Melakukan perbaikan dibidang Operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan Perusahaan
- Memberikan layanan purna jual yang sesuai Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.
Etika Perusahaan dengan Masyarakat
1. Perusahaan
sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan
dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena
itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan
masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang
Perusahaan.
2. Dalam hubungan dan
kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan
berbagai prinsip antara lain :
- Beradaptasi dengan perkembangan nilaia-nilai budaya luhur masyarakat sekitar
- Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial Perusahaan.
3. Perusahaan melaksanakan program sosial dan
kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan
kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah
terkait, dengan cara :
- Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan serta kebijakan-kebijakan yang relevan.
- Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam acara-acara Perusahaan
- Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat
- Melarang pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya
- Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
0 comments :
Post a Comment