Sunday, November 10, 2013

Artikel Tentang Pengaruh Etika Bisnis Dengan Kejahatan Korporasi


Etika terbagi atas dua :
1.      Manusia Etika Umum
ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolak ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

Pasal-pasal mengenai Etika Bisnis
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)Utilitarian Approach :
setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach :
 setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c)  Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena:
1.      Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.      Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini. Ciri masyarakat industri adalah dengan munculnya korporasi sebagai pelaku ekonomi atau subyek hukum. Korporasi dalam perkembangan- nya dapat memperoleh hak (dan kewajiban) yang dimiliki oleh manusia, seperti dapat membuat sebuah kontrak, dapat menuntut dan dituntut, namun korporasi tetap berbeda dengan subyek hokum manusia yakni pada sifatnya yang tidak memiliki jangka waktu hidup, dalam arti dia bisa hidup selama- lamanya.
Korporasi terbentuk ketika orang-orang mulai berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk keperluan mengumpulkan kapital (modal). Dalam korporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan pihak- pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum, lembaga penghimpun kapital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri, terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya. Untuk menjalankan lembaga ini ada pengurusnya tersendiri, yaitu manajemen lengkap dengan jajaran direksi dan manajernya. Korporasi yang adalah perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan, di mana orang- orang tersebut merupakan anggota dari korporasi dan anggota yang mempunyai kekuasaan dalam pengaturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi. Sebagai badan yang didirikan dengan motif ekonomi, maka tujuan utamanya adalah mencari keuntungan, sehingga korporasi dalam hal ini akan memasuki usaha-usaha yang dapat menghasilkan keuntungan.
Pengertian korporasi atau badan hukum dapat dirinci menjadi 2 (dua) golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:
1. Korporasi Egoistis
Yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepen- tingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Pekerja;.
2. Korporasi yang Alturistis
Yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti per- himpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, dan sebagainya (Chidir Ali, 1987:74)
Kedudukan dan fungsi korporasi di berbagai belahan dunia semakin menduduki posisi / tempat yang penting. Kedudukan korporasi yang memiliki fungsi yang penting ternyata juga membawa dampak negatif, di mana korporasi untuk mencapai tujuannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Secara umum, I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:
1. Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara apapun
2. Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat (I.S. Susanto, 1992:6).
Dapatlah dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk pada kejahatan non-konvensional yang hanya ada di era modern, era industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem ekonomi suatu masyarakat yang cenderung kompetitif, mendorong timbulya konsumerisme, dan berskala besar
b. Pemahaman dari para pelaku usaha bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan sebagai perbuatan orang jahat
c. Kejahatan bisnis sebagian besar dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.
Kejahatan Bisnis
Pengertian istilah “kejahatan bisnis” dirumuskan oleh John.E.Conklin sebagai: “Business crime is an illegal act, punishable by a criminal sanction, which is committed by an individual or a corporation in the course of a legitimate occupation or persuit in the industrial or commercial sector for the purpose of obtaining money or property, avoiding the payment of money or the loss of property or personal advantage”. (Conklin,1977:11-13). Perumusan “kejahatan bisnis” di atas menunjukkan salah satu pola kejahatan non konvensional yang dewasa ini sangat menonjol karena menjadi problem hampir di semua negara, terlebih negara yang sedang membangun yang sangat bergantung pada perkembangan dan pertumbuhan ekonominya serta berhubungan erat dalam lintas niaga transnasional. Di samping itu, pengertian “kejahatan bisnis” mengandung pula makna filosofis, yuridis dan sosiologis. Secara filosofis, kejahatan bisnis mengandung makna bahwa telah terjadi perubahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat manakala suatu aktivitas bisnis dioperasikan sedemikian rupa sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat luas. Perubahan nilai tersebut menggambarkan bahwa kalangan pebisnis sudah kurang atau tidak menghargai lagi kejujuran (honesty) dlam kegiatan bisnis nasional dan internasional demi untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Secara singkat dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kegiatan bisnis sudah tidak dapat ditemukan ketertiban dan kepastian hukum dan karenanya tidak mungkin menemukan keadilan bagi para pelaku bisnis yang beritikad baik. Konsekuensi logis dari keadaan dan masalah hukum tersebut ialah diperlukan perangkat hukum lain yaitu hukum pidana untuk membantu menciptakan ketertiban dan kepastian hukum serta untuk menemukan keadilan bagi para pelaku bisnis yang beritikad baik dan telah dirugikan. Adapun secara yuridis, pengertian istilah “kejahatan bisnis” menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) sisi mata uang yaitu di satu sisi terdapat aspek hukum perdata, dan di sisi lain terdapat aspek hukum pidana. Kedua aspek hukum tersebut memiliki dua tujuan yang berbeda secara diametral dan memiliki sifat atau karakteristik yang bertentangan satu sama lain. Aspek hukum perdata lebih mementingkan perdamaian di antara para pihak, sedangkan aspek hukum pidana lebih mementingkan melindungi kepentingan umum, masyarakat luas bahkan negara. Secara sosiologis, pengertian “kejahatan bisnis” menunjukkan keadaan yang nyata terjadi dalam aktivitas di dunia bisnis. Namun di sisi lain menunjukkan pula bahwa kegiatan bisnis sudah tidak ada lagi ‘keramahan’ (unfriendly business atmos- phere) atau seakan-akan sudah tidak ada lagi yang dapat dipercaya di antara pelaku bisnis.
Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana tidak segampang dan semudah menerapkan sanksi pidana terhadap orang / individu. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi, yakni:
1. The degree of loss to the public
2. The level of complicity by high corporate
Beberapa faktor pemicu kejahatan korporasi berdasarkan atas hasil riset yang dilakukan Clinard menyebutkan bahwa perilaku top manajemen ̧ kompetisi dan kerakusan, tipe korporasi dengan margin keuntungan yang rendah atau tipe korporasi yang sangat kompetitif, riwayat sosial korporasi, praktek dagang yang tidak jujur (unfair trade practices) dari perusahaan saingan, kurangnya pemahaman terhadap etika bisnis adalah merupakan faktor-faktor kriminogen dari kejahatan korporasi. (Clinard, 1983:53-70).
Dalam konteks tersebut, Romli Atmasasmita menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam kegiatan bisnis sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan jika tidak dapat dikatakan sudah mencapai titik nadir sementara perangkat hukum untuk menemukan pelakunya dan menghukumnya sudah tidak memadai lagi. (Romli Atmasasmita, 2003:24).
Hukum merupakan salah satu bidang yang perlu dibangun untuk memperkokoh bangsa Indonesia di dalam menghadapi kemajuan baik ilmu, teknologi dan ekonomi yang sangat pesat. Masalah hukum bukanlah masalah yang berdiri sendiri, akan tetapi berkaitan dengan masalah-masalah lainnya.
Pembangunan hukum pidana nasional di era reformasi ini lebih bermakna pada harmonisasi hukum dengan perkembangan hukum yang berlaku di lingkungan negara-negara dan masyarakat beradab dan hukum pidana harus benar-benar aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat luas, baik dari sisi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Fungsi hukum pidana adalah melindungi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, kepentingan negara dengan kepentingan perseorangan dan kepentingan pelaku tindak pidana dengan kepentingan korban. Dalam hal ini, bukan semata-mata persoalan antara kepentingan pelaku dengan kepentingan korban yang mungkin dapat diselesaikan secara perdata atau melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution). Masih terdapat adanya paradigma klasik dalam menggunakan hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat. Para- digma klasik yang memiliki pandangan bahwa hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium disebabkan karena dalam kenyataannya ada kasus- kasus yang tidak lagi cukup diselesaikan hanya oleh sarana hukum administratif atau hukum perdata saja. Penggunaan sarana hukum pidana yang bersifat primum remedium dipandang lebih cocok dan tepat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum tersebut.
Sumber : Lebrine : Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis

1 comments :

Unknown said...

Thanks ya infonya..

http://cbs-bogor.net/

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Copyright © Ajeng Astika . Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver