Sunday, October 13, 2013

Beberapa Koperasi Yang ada di Bogor dan Depok



Kita sudah tidak asing lagi mendengar koprasi. Koperasi menurut Wikipedia adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan di oprasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Menurut saya koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang tergabung secara sukarea untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social-budaya brsama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi merupakan suatu organisasi yang dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya.
Berikut ini adalah beberapa contoh koperasi yang berada di wilayah Bogor dan Depok :
1.      Koperasi puspa bogor

Alamat koperasi puspa :
Jalan raya simpang tiga karadenan pomad, kelurahan karadenan, kecamatan cibinong kabupaten bogor jawa barat.
Latar belakang pendirian :
Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkutan Kota atau disingkat dengan “KSU PUSPA” didirikan dengan dilandasi oleh semangat kebersaman diantara sesama keluarga besar pengusaha Angkutan Kota (Angkot) yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, yang telah menjiwai dengan sengat terperinci karakteristik berusaha dibidang jasa transportasi khususnya angkot, serta memahami dengan persis bagaimana cara pengelolan operasional unit angkot agar dapat menjadi usaha yang bisa diandalkan sebagai penunjang penghidupan ekonomi keluarga.
Usaha angkutan umum sekelas angkot yang didirikan oleh para pendiri KSU PUSPA tersebut adalah adalah usaha yang dapat digolongkan sebagai usaha kecil yang dirintis secara tekun dan yang harus dikelola dengan perhitungan yang matang, dalam menjalankan usaha jasa angkutan umum angkot.
2.      Koperasi simpan pinjam jasa

Alamat koperasi simpan pinjam jasa:
Jl Raya Padjajaran No 38 Bogor Telp. (0251) 394481 – 394482. Fax. (0251) 394483
Sejarah Singkat
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat ”Koperasi Kesatuan Bangsa“
3.      Koperasi Kartika Salak

Koperasi ini berada di wilayah bogor yg beralamat di jl jenderal sudirman no 8 Bogor TELP 02518344609. Koperasi Kartika Salak adalah toko yang bergerak dalam bidang penjualan dan pembelian barang. Di koperasi ini terdapat berbagai macam barang yang dijual, ada makanan dan barang. Sistem yang ada masih menggunakan sistem manual dimana pencatatan data barang sampai penyimpanan data lainnya yang berhubungan dengan proses penjualan hingga pembuatan laporan masih dikerjakan secara tertulis.
4.      koperasi kodanua bogor

Koperasi kodanua yang berada di jln pajajaran ruko warung jambu 4-A bantarjati bogor utara 16153 02518326777. Selain jasa pinjaman, kepada para anggota maupun calon anggota selalu didorong untuk juga rajin menyimpan/menabung di koperasinya. Untuk itu berbagai produk tabungan ditawarkan, agar anggota/calon anggota terangsang untuk menanamkan uangnya di KSP Kodanua.
Layanan informasi tentang simpan pinjam di koperasi sangat dibutuhkan oleh para pengguna jasa pinjaman. Untuk mendapatkan informasi simpan pinjam para anggota dan calon anggota bisa mendapatkannya di kantor kodanua atau ke para penyuluh-penyuluh yang telah ditugaskan koperasi.
5.      Primer koperasi darma putra

Koperasi ini bertempat di jln mandala raya desa cimandala kecamatan sukaraja bogor telp 0251 8658529. Bertempat di Ruang Mandala Makostrad telah berlangsung RAT ke-39 Primer Koperasi   (PRIMKOP) Darma Putra Marabunta  dengan tema “Melalui Penataan Koperasi Yang Efektif  dan Efisien Kita Wujudkan Koperasi Yang Profesioanl dan Mandiri”.
RAT Koperasi merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi, yang harus dilaksanakan oleh pengurus pada setiap akhir tahun tutup buku, pengurus harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan mandate yang diberikan oleh anggota kepadanya selama kurun waktu satu tahun mengevaluasi, menetapkan dan mengesahkan program kerja serta rencana pendapatan.
Koperasi juga di tuntut untuk mampu memberikan kemudahan bagi anggota dalam memenuhi kebutuhan ekonomi selaras dengan tuntutan peningkatan kualitas kehidupan sebagai prajurit PNS TNI-AD di Kostrad  untuk itu koperasi hendaknya senantiasa memperbaiki, menyesuaikan terhadap saran, masukan dan tangapan yang membangun bagi perkoperasian, serta motivasi dan etos kerja selalu memedomani tertib administrasi dan disiplin dalam rangka mewujudkan pengurus yang “Jujur dan tidak pernah menyimpang dari norma dan ketentuan yang berlaku”.
6.      Primer koperasi darma putra bradjamusti

Koperasi ini berada di jln mandala raya no 101 ciluar bogor telp 0251 8660263 Dalam mengelola simpanan dan pinjaman anggota dan calon anggota pada koperasi ini menghasilkan data surveyor, data anggota, data calon anggota data simpanan, data pinjaman dan data angsuran. Koperasi ini dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha bersama masih menggunakan sistem yang ada artinya semua data yang menyangkut kegiatan koperasi, khususnya data simpan pinjam anggota dan calon anggota masih disimpan dalam buku, dan kegiatan promosi masih dilakukan dengan cara penyuluhan.
7.      KSP JAYA PARNA

Berada di perum cimandala permai blok R no 23 ds cimandala kecamatan sukaraja telp 0251 659677 bogor.
Visi :
Menjadi lembaga keuangan yang menjadi rujukan lembaga lainnya yang sejenis dan menjadi market leader di kota bogor
Misi :
1.      Memperkenalkan produk di masyarakat khusunya di sekitar perumahan.
2.      Menjadi lembaga terpercaya dalam menjaga keamanahanny.
3.      Memberikan layanan setara perbankan.
4.      Memberikan kesejahteraan kepada pengelola koperasi ini.
8.      KSU Bina Usaha Sejahtera

SEJARAH
koperasi ini berada di ruko siliwangi kav 3 jln siliwangi no 15 pancoran mas kota depok 16431. Berdiri pada tanggal 9 April 1991 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.
Visi:
Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha dan partisipasi.
MISI :
  • Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
  • Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengurus, karyawan dan Anggota Koperasi
  • Membangun Usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan sosial (Social Oriented)
  • Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi
9.      Profil BMT QM Sejahtera Mandiri

BMT QN Sejahtera mandiri beralamat di jalan margonda no 274 depok. Telp 021 77205620 atau 08561694167.

BMT QM Sejahtera Mandiri merupakan salah satu lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang menyediakan jasa simpanan dan pembiayaan. Awal pendirian BMT QM Sejahtera Mandiripada tanggal 15 November 2007 yang diprakarsai oleh H.Yusmansyah,SE,MM (investor LP3I Depok), karyawan LP3I Depok, dan mahasiswanya. Tujuan utama didirikan BMT untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha dan mengantisipasi jeratan rentenir, serta memfasilitasi pembiayaan pendidikan untuk mahasiswa LP3I Depok.
10.  KJKS Harapan Kelapa dua

Perum Griya Tugu Asri Blok D1-7 Rt 03/19 Kel. Tugu Cimanggis
KJKS adalah sebuah lembaga berbadan hukum koperasi jasa keuangan syariah dengan nomor 013/BH/XIII.23/VI/KUKM & PERINDAG/2010 yang memiliki bisnis inti yaitu simpan pinjam pola syariah. BMT Dinar mulai berdiri sejak bulan April 2009 dan mulai berbadan hukum pada bulan Juni 2010.
layanan jasa yang kjks sediakan, mulai dari layanan pembiyaan, dana simpanan, payment point online bank (ppob), travel pedia.
Bedasarkan sistem pembiayaan syari’ah yang dipakai. Terdapat 3 jenis pembiayaan yang disediakan dalam memberikan pelayanan pembiayaan kepada Anggota agar Anggota mendapatkan jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan calon anggota tersebut.
1.      Pembiayaan Mudharabah
2.      Pembiayaan Murabahah
3.      Pembiayaan Rahn




Thursday, October 10, 2013

Kasus Yang Melanggar Etika Bisnis





PELANGGARAN TENTANG ETIKA BISNIS
Produk Indomie terkena razia di Taiwan”

Masih ingat tentang kasus indomie di Taiwan pada tahun 2010?
Kita sebagai masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar kata “Indomie”, karena indomie termasuk makanan mie instant khas Indonesia yang sudah sangat merakyat, selain harganya yang terjangkau, rasa nya pun enak, terlebih indomie dapat dinikmati dengan berbagai macam variasi rasa, jadi lidah konsumen tidak akan pernah bosan untuk menikmati indomie ini. Indomie dapat dinikmati oleh kalangan dari mulai kuli sampai direktur, mulai dari anak SD sampai orang tua. Indomie merupakan produk terkenal di Indonesia, karena sudah lama lekat di kehidupan kita. Indomie terkadang menjadi teman dikala musim hujan datang, karena hampir di semua dapur kita dipastikan ada indomie. Sehingga tak heran apabila produk Indomie ini diekspor keluar negeri. Indomie yang memiliki semboyan “indomieeee seleraku” pada tahun 2010 terkena razia dan dipaksa ditarik dari peredaran oleh pemerintah Taiwan, sementara badan POM sudah memastikan bahwa produk indomie yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan masyarakat.
Produk indomie tersebut dilarang beredar di Taiwan karna diduga produk indomie tersebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia sehingga produk tersebut ditarik dari peredaran dan produk Indomie masuk ke Taiwan dengan cara illegal. Zat yang terkandung dalam indomie adalah methyl parahydroxybenzote dan benzoic acid (asam benzoate). Kedua zat tersebut biasanya digunakan untuk bahan pembuatan kosmetik, sehingga pihak Taiwan memutuskan untuk menarik semua jenis produk indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket yang terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk Indomie.
A Dessy Ratnanuungtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoid acid (asam benzoate adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantiah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar indomie mengandung nipagin yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instant tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk dikonsumsi yaitu 250 mg perkilogram untuk mie instant dan 1000 mg nipagin perkilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi, dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia, dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah kasus indomie ini.

Kasus ini harus diteliti dengan jelas, apabila disebabkan masalah kesehatan, misalnya benar-benar mengandung bahan pengawet yang berbahaya, maka hal tersebut harus diakui pihak produsen yaitu Indofood. Sehingga konsumen di Indonesia tidak dikorbankan. Jika benar, berarti kasus ini telah menyelamatkan konsumen Indomie di Indonesia, tapi apabila ini terbukti hanya isu belaka, maka pemerintah harus membela dan mempertahankan pasar produk Indonesia di Luar negeri. Akhirnya PT Indofood sukses makmur (produsen mie instant Indomie) mensosialisasikan ke masyarakat mengenai indomie yang AMAN untuk dikonsumsi. Sosialisasi terebut dilakukan bersama Pusat Informasi produk Makanan dan Minuman Indonesia (PIPMMI) untuk menghilangkn keresahan konsumen. Razia indomie di Taiwan gara-gara otoritas menemukan kandungan ETHYL P-HYDROXYBENZOATE pada kecap dan bumbu indomie. Bahan pengawet semacam ini dilarang di Taiwan. Di Indonesia menggunakan bahan berbeda utuk dijadikan pengawet yaitu (METHYL P-HYDROXYBENZOATE. Ini yang menjadi sulit dipahami masyarakat. Di Indonesia bahan pengawet ini ini tidak berbahaya karena sesuai standart internasional, dan di setiap Negara tertentu menggunakan syarat dalam perdagangan.
Menurut saya seharusnya Taiwan memberikan klarifikasi tentang adanya perbedaan standar pengawet antara Taiwan dan Indonesia, dan Taiwan juga harus mengklarifikasi bahwa produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan, melakukan komunikasi supaya tidak terjadi lagi kejadian yang seperti ini. Memang semua produk yang beredar di Taiwan masuk dengan cara yang berbeda-beda, oleh karena itu harus memberlakukan isu ini dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi di bidang tersebut. Pemerintah Indonesia juga harus menjunjung tinggi perdagangan yang aman sehingga akan memperjuangkan kepentingan Indonesia termasuk produk-produknya. Meskipun dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku, apalagi persaingan yang dibahas adalah persaingan produk import dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Semoga masyarakat memahami hak-haknya dan kritis dalam memilih produk yang dikonsumsi, dalam hal ini barang-barang yang beredar di Indonesia dengan cara memperhatikan tanda dari BPOM sebagai otoritas penjamin mutu suatu produk.
Kompetisi inilah yang harus mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, memertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan taggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerpakan konsep pembangunan yang berkelanjutan, sebuah bisnis harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya dilingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keutungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Supaya kegiatan bisnisnya bisa berjalan dengan lancar. Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Lebih parah lagi apabila pengusaha indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Ketika etika bisnis tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berefek pada kegiatan ekonomi Indonesia.
Secara logika, perusahaan yang tidak memperthatikan etika bisnis, secara tidak langsung mnghancurkn nama perusahaan itu sendiri. Secara sederhana etika bisnis dapat di artikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Etika bisnis dapat dipraktekan sebagai acuan atau batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankannya. Etika bisnis sangat penting karna dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. 
Bagi setiap perusahaan yang menjalankan suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaanya, karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan mencipatakn nilai yang tinggi diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik. System prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etik perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Jangan menganggap remeh suatu etika bisis tersebut karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Semoga kasus indomie di Taiwan menjadi hikmah yang bisa diambil bagi pemasok di Indonesia untuk tidak menjual produk illegal khususnya makanan. Cukup kasus Mi instant yang bermasalah. Semoga kasus ini bisa dijadikan pelajaran dan sangat dihimbau bagi pemasok untuk menjual barang dari sumber yang bisa dipercaya dan barang tersebut harus sudah mendapat surat izin beredar dari BPOM. Dapat disimpulkan dalam kasus ini sama halnya dengan perbedaan budaya di Negara Taiwan dan Indonesia, yang dimana standarisasi keamanan pangan di Indonesia dan Taiwan jelas berbeda, dan seharusnya sebelum memasuki pasar di Negara tersebut harus diketahui standart pangannya terlebih dahulu agar produk yang dipasarkan dapat dijual secara bebas dan tidak ada kasus seperti ini lagi.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Copyright © Ajeng Astika . Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver