PRINSIP,
TUJUAN, DAN FUNGSI KOPERASI
EKONOMI
KOPERASI
KELAS :
2EA14
DIsusun oleh :
1. Ajeng Astika (1A212008)
2. Ghitha Putri R (13212139)
3. Ratri Syabandini (16212048)
4. Rosiana Salam (16212695)
5. Syinta Septiani (18212090)
6. Theresia (17212352)
7. Yusniar Putri K.P (17212985)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Jl.
Akses Kelapa Dua, Cimanggis 16951, Telp
(021) 8710561, 8727541 EXT 106
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Makalah ini disusun disusun guna
memenuhi tugas dari dosen Ekonomi Koperasi. Makalah ini disusun
berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat materi mengenai prinsip,
tujuan, dan fungsi koperasi.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
prinsip-prinsip koperasi?
2.
Apa
tujuan koperasi?
3.
Apa
fungsi dari koperasi?
Tujuan
- Memenuhi tugas dosen Ekonomi koperasi
- Menambah referensi mengenai prinsip, tujuan, dan fungsi koperasi.
- Menambah pengetahuan tentang koperasi
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.2 PRINSIP
KOPERASI
1.
MenurutWikipedia :Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan,
daninformasi.
2.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat suka rela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
3.
Prinsip menurut Munkner :
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembang ananggota
• Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
4.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
5.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, buka
nuang
6.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggo tak terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
7.
Prinsip menurut ICA :
• Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanaka
npendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
8.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
• Rapa tanggota merupaka nkekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
9.
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
2.3 TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no
25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil
2.4 FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
BAB
3
KESIMPULAN
Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan
krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri
besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi
koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian
. untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru
diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang
harus di benahi segera.
BAB
4
DAFTAR
PUSTAKA
1. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
2. http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip- prinsip_12.html
4. E-book Univ. Gunadarma
0 comments :
Post a Comment