PELANGGARAN TENTANG ETIKA BISNIS
Produk Indomie terkena razia di Taiwan”
Masih ingat tentang kasus indomie di Taiwan pada tahun 2010?
Kita sebagai masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar kata “Indomie”, karena indomie termasuk makanan mie instant khas Indonesia yang sudah sangat merakyat, selain harganya yang terjangkau, rasa nya pun enak, terlebih indomie dapat dinikmati dengan berbagai macam variasi rasa, jadi lidah konsumen tidak akan pernah bosan untuk menikmati indomie ini. Indomie dapat dinikmati oleh kalangan dari mulai kuli sampai direktur, mulai dari anak SD sampai orang tua. Indomie merupakan produk terkenal di Indonesia, karena sudah lama lekat di kehidupan kita. Indomie terkadang menjadi teman dikala musim hujan datang, karena hampir di semua dapur kita dipastikan ada indomie. Sehingga tak heran apabila produk Indomie ini diekspor keluar negeri. Indomie yang memiliki semboyan “indomieeee seleraku” pada tahun 2010 terkena razia dan dipaksa ditarik dari peredaran oleh pemerintah Taiwan, sementara badan POM sudah memastikan bahwa produk indomie yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan masyarakat.
Produk indomie tersebut dilarang beredar di Taiwan karna diduga produk indomie tersebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia sehingga produk tersebut ditarik dari peredaran dan produk Indomie masuk ke Taiwan dengan cara illegal. Zat yang terkandung dalam indomie adalah methyl parahydroxybenzote dan benzoic acid (asam benzoate). Kedua zat tersebut biasanya digunakan untuk bahan pembuatan kosmetik, sehingga pihak Taiwan memutuskan untuk menarik semua jenis produk indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket yang terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk Indomie.
A Dessy Ratnanuungtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoid acid (asam benzoate adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantiah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar indomie mengandung nipagin yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instant tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk dikonsumsi yaitu 250 mg perkilogram untuk mie instant dan 1000 mg nipagin perkilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi, dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia, dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah kasus indomie ini.
Kasus ini harus diteliti dengan jelas, apabila disebabkan masalah kesehatan, misalnya benar-benar mengandung bahan pengawet yang berbahaya, maka hal tersebut harus diakui pihak produsen yaitu Indofood. Sehingga konsumen di Indonesia tidak dikorbankan. Jika benar, berarti kasus ini telah menyelamatkan konsumen Indomie di Indonesia, tapi apabila ini terbukti hanya isu belaka, maka pemerintah harus membela dan mempertahankan pasar produk Indonesia di Luar negeri. Akhirnya PT Indofood sukses makmur (produsen mie instant Indomie) mensosialisasikan ke masyarakat mengenai indomie yang AMAN untuk dikonsumsi. Sosialisasi terebut dilakukan bersama Pusat Informasi produk Makanan dan Minuman Indonesia (PIPMMI) untuk menghilangkn keresahan konsumen. Razia indomie di Taiwan gara-gara otoritas menemukan kandungan ETHYL P-HYDROXYBENZOATE pada kecap dan bumbu indomie. Bahan pengawet semacam ini dilarang di Taiwan. Di Indonesia menggunakan bahan berbeda utuk dijadikan pengawet yaitu (METHYL P-HYDROXYBENZOATE. Ini yang menjadi sulit dipahami masyarakat. Di Indonesia bahan pengawet ini ini tidak berbahaya karena sesuai standart internasional, dan di setiap Negara tertentu menggunakan syarat dalam perdagangan.
Menurut saya seharusnya Taiwan memberikan klarifikasi tentang adanya perbedaan standar pengawet antara Taiwan dan Indonesia, dan Taiwan juga harus mengklarifikasi bahwa produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan, melakukan komunikasi supaya tidak terjadi lagi kejadian yang seperti ini. Memang semua produk yang beredar di Taiwan masuk dengan cara yang berbeda-beda, oleh karena itu harus memberlakukan isu ini dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi di bidang tersebut. Pemerintah Indonesia juga harus menjunjung tinggi perdagangan yang aman sehingga akan memperjuangkan kepentingan Indonesia termasuk produk-produknya. Meskipun dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku, apalagi persaingan yang dibahas adalah persaingan produk import dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Semoga masyarakat memahami hak-haknya dan kritis dalam memilih produk yang dikonsumsi, dalam hal ini barang-barang yang beredar di Indonesia dengan cara memperhatikan tanda dari BPOM sebagai otoritas penjamin mutu suatu produk.
Kompetisi inilah yang harus mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, memertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan taggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerpakan konsep pembangunan yang berkelanjutan, sebuah bisnis harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya dilingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keutungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Supaya kegiatan bisnisnya bisa berjalan dengan lancar. Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Lebih parah lagi apabila pengusaha indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Ketika etika bisnis tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berefek pada kegiatan ekonomi Indonesia.
Secara logika, perusahaan yang tidak memperthatikan etika bisnis, secara tidak langsung mnghancurkn nama perusahaan itu sendiri. Secara sederhana etika bisnis dapat di artikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Etika bisnis dapat dipraktekan sebagai acuan atau batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankannya. Etika bisnis sangat penting karna dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Bagi setiap perusahaan yang menjalankan suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaanya, karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan mencipatakn nilai yang tinggi diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik. System prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etik perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Jangan menganggap remeh suatu etika bisis tersebut karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Semoga kasus indomie di Taiwan menjadi hikmah yang bisa diambil bagi pemasok di Indonesia untuk tidak menjual produk illegal khususnya makanan. Cukup kasus Mi instant yang bermasalah. Semoga kasus ini bisa dijadikan pelajaran dan sangat dihimbau bagi pemasok untuk menjual barang dari sumber yang bisa dipercaya dan barang tersebut harus sudah mendapat surat izin beredar dari BPOM. Dapat disimpulkan dalam kasus ini sama halnya dengan perbedaan budaya di Negara Taiwan dan Indonesia, yang dimana standarisasi keamanan pangan di Indonesia dan Taiwan jelas berbeda, dan seharusnya sebelum memasuki pasar di Negara tersebut harus diketahui standart pangannya terlebih dahulu agar produk yang dipasarkan dapat dijual secara bebas dan tidak ada kasus seperti ini lagi.
0 comments :
Post a Comment