Wednesday, October 2, 2013

Ekonomi Koperasi



Sejarah KOPERASI dan Perkembangannya

Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan yg namanya KOPERASI . Dalam Koperasi Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama. Jadi dalam koperasi ketika rugi, para anggota sudah siap dengan resikonya.

Lantas apasih pengertian yang lebih khusus dari koperasi itu?

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Keunggulan koperasi

Dalam hal ini kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain

Koperasi di Indonesia

Koperasi di INDONESIA menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi dicantumkan dalam UU No 12 Tahun 1967 dan UU No 25 tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia
 
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
     Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

   Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petaani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumh gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

    Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

   Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Penggunaan Lambang Koperasi Baru

 
Logo Baru Koperasi Indonesia

     Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA 

     Dapat kita amati perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pada saat ini. Tetapi di balik perkembangan tersebut juga kita menemukan penghambat dari jalannya koperasi di Indonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia bisa dikatakan "Perkembangan koperasi di Indonesia pesat". Di Indonesia pengenalan koperasi memang diakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai dierkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan yang dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.
Seperti di kota Cianjur yang dikutip dari ANTARA news.
 


     Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Cianjur (ANTARA News)- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan, mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Indonesia cukup pesat, diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek renternir.

      Ia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki UU yang baru terkait dengan pengawasan terhadap praktek rentenir dimana pada akhir tahun 2013, pengawasan terhadap praktek tersebut akan diperketat.

      "Saat ini praktek rentenir telah mulai berkurang di Indonesia. Hal tersebut disebabkan adanya kredit usaha rakyat (KUR). Di samping itu Kementerian Koperasi dan UKM RI terus menyalurkan bantuan berupa dana bergulir untuk koperasi yang sehat," katanya.

      Dia menjelaskan semua koperasi akan diberikan dana bergulir dengan catatan usaha koperasi tersebut masih bagus dan berjalan.

      Sedangkan untuk dananya, kementerian menganggarkan Rp 1,6 triliun. Nilai tersebut untuk disalurkan kesemua koperasi yang ada di Indonesia. Dana tersebut bebas diberikan tergantung program yang dimiliki koperasi terkait.

      Sementara itu, kedatangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ke Cianjur, sebagai rangkaian kunjungan kerjan selama bulan puasa.

      Dimana dalam kesempatan itu, dia membagikan 1500 paket sembako seharga Rp12 ribu pada masyarakat di pasar rakyat yang dilaksanakan atas kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM RI Deputi Bidang Pemasaran dan Dinas Koperasi UMKM Cianjur.
Begitulah sejarah dari koperasi dan perkembangan koperasi di Indonesia. Kegiatan koperasi ini sangat baik karna Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil. Selain itu Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.


Sumber :


http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-98-2927-16062008.pdf
 

0 comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Copyright © Ajeng Astika . Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver