Sejarah
KOPERASI dan Perkembangannya
Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan yg
namanya KOPERASI . Dalam Koperasi Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati. Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama. Jadi dalam koperasi ketika rugi, para anggota sudah siap dengan
resikonya.
Lantas apasih
pengertian yang lebih khusus dari koperasi itu?
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Keunggulan
koperasi
Dalam hal ini kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain
Koperasi di Indonesia
Koperasi di INDONESIA menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan asas kekeluargaan. Di
Indonesia prinsip koperasi dicantumkan dalam UU No 12 Tahun 1967 dan UU No 25
tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah
koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah
ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petaani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumh gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri
ini."
Pada
Pasal 3 tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Dapat
kita amati perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari
tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan
teknologi yang semakin berkembang pada saat ini. Tetapi di balik perkembangan
tersebut juga kita menemukan penghambat dari jalannya koperasi di Indonesia.
Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik
lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di
Indonesia bisa dikatakan "Perkembangan
koperasi di Indonesia pesat". Di Indonesia pengenalan koperasi memang
diakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda
telah mulai dierkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai
suatu gerakan yang dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi
di Tasikmalaya.
Seperti
di kota Cianjur yang dikutip dari ANTARA news.
Menteri
Koperasi dan UKM Syarief Hasan. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Cianjur (ANTARA News)- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, Syarief Hasan, mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Indonesia
cukup pesat, diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek
renternir.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki UU yang baru terkait dengan pengawasan terhadap praktek rentenir dimana pada akhir tahun 2013, pengawasan terhadap praktek tersebut akan diperketat.
"Saat ini praktek rentenir telah mulai berkurang di Indonesia. Hal tersebut disebabkan adanya kredit usaha rakyat (KUR). Di samping itu Kementerian Koperasi dan UKM RI terus menyalurkan bantuan berupa dana bergulir untuk koperasi yang sehat," katanya.
Dia menjelaskan semua koperasi akan diberikan dana bergulir dengan catatan usaha koperasi tersebut masih bagus dan berjalan.
Sedangkan untuk dananya, kementerian menganggarkan Rp 1,6 triliun. Nilai tersebut untuk disalurkan kesemua koperasi yang ada di Indonesia. Dana tersebut bebas diberikan tergantung program yang dimiliki koperasi terkait.
Sementara itu, kedatangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ke Cianjur, sebagai rangkaian kunjungan kerjan selama bulan puasa.
Dimana dalam kesempatan itu, dia membagikan 1500 paket sembako seharga Rp12 ribu pada masyarakat di pasar rakyat yang dilaksanakan atas kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM RI Deputi Bidang Pemasaran dan Dinas Koperasi UMKM Cianjur.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki UU yang baru terkait dengan pengawasan terhadap praktek rentenir dimana pada akhir tahun 2013, pengawasan terhadap praktek tersebut akan diperketat.
"Saat ini praktek rentenir telah mulai berkurang di Indonesia. Hal tersebut disebabkan adanya kredit usaha rakyat (KUR). Di samping itu Kementerian Koperasi dan UKM RI terus menyalurkan bantuan berupa dana bergulir untuk koperasi yang sehat," katanya.
Dia menjelaskan semua koperasi akan diberikan dana bergulir dengan catatan usaha koperasi tersebut masih bagus dan berjalan.
Sedangkan untuk dananya, kementerian menganggarkan Rp 1,6 triliun. Nilai tersebut untuk disalurkan kesemua koperasi yang ada di Indonesia. Dana tersebut bebas diberikan tergantung program yang dimiliki koperasi terkait.
Sementara itu, kedatangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ke Cianjur, sebagai rangkaian kunjungan kerjan selama bulan puasa.
Dimana dalam kesempatan itu, dia membagikan 1500 paket sembako seharga Rp12 ribu pada masyarakat di pasar rakyat yang dilaksanakan atas kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM RI Deputi Bidang Pemasaran dan Dinas Koperasi UMKM Cianjur.
Begitulah
sejarah dari koperasi dan perkembangan koperasi di Indonesia. Kegiatan koperasi
ini sangat baik karna Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil. Selain itu Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Sumber :
http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-98-2927-16062008.pdf
0 comments :
Post a Comment