Sunday, December 1, 2013

PRINSIP, TUJUAN, DAN FUNGSI KOPERASI

PRINSIP, TUJUAN, DAN FUNGSI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI

KELAS           : 2EA14
DIsusun oleh   :
                                                        1. Ajeng Astika        (1A212008) 
                                                        2. Ghitha Putri R       (13212139) 
                                                        3. Ratri Syabandini    (16212048) 
                                                        4. Rosiana Salam       (16212695) 
                                                        5. Syinta Septiani       (18212090) 
                                                        6. Theresia                (17212352) 
                                                        7. Yusniar Putri K.P   (17212985)


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis 16951, Telp (021) 8710561, 8727541 EXT 106





BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Makalah ini disusun disusun guna memenuhi tugas dari dosen Ekonomi Koperasi. Makalah ini disusun berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat materi mengenai prinsip, tujuan, dan fungsi koperasi.
Rumusan Masalah
1.                              Apa prinsip-prinsip koperasi?
2.                              Apa tujuan koperasi?
3.                              Apa fungsi dari koperasi?
Tujuan
  1. Memenuhi tugas dosen Ekonomi koperasi
  2. Menambah referensi mengenai prinsip, tujuan, dan fungsi koperasi.
  3. Menambah pengetahuan tentang koperasi 



 
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.2 PRINSIP KOPERASI
1. MenurutWikipedia :Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah
•           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•           Pengelolaan yang demokratis,
•           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•           Kebebasan dan otonomi,
•           Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•           Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
•           Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
•           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•           Kemandirian
•           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi
3. Prinsip menurut Munkner :
•           Keanggotaan bersifat sukarela
•           Keanggotaan terbuka
•           Pengembang ananggota
•           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•           Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•           Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•           Perkumpulan dengan sukarela
•           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
•           Pendidikan anggota
4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
•           Pengawasan secara demokratis
•           Keanggotaan yang terbuka
•           Bunga atas modal dibatasi
•           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
•           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
•           Netral terhadap politik dan agama
5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
•           Swadaya
•           Daerah kerja terbatas
•           SHU untuk cadangan
•           Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
•           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•           Usaha hanya kepada anggota
•           Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
•           Swadaya
•           Daerah kerja tak terbatas
•           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•           Tanggung jawab anggo tak terbatas
•           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut ICA :
•           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
•           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
•           Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
•           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
•           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
•           Rapa tanggota merupaka nkekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
•           Adanya pembatasan bunga atas modal
•           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
•           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•           Kemandirian
•           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi
2.3  TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·                     Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·                     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil

2.4 FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
·       Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi




BAB 3
KESIMPULAN

            Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di benahi segera.




BAB 4
DAFTAR PUSTAKA

1.         http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
4.         E-book Univ. Gunadarma

0 comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Copyright © Ajeng Astika . Template created by Volverene from Templates Block
WP by WP Themes Master | Price of Silver